Persyaratan Pendaftaran Anggota FKP2TN

Persyaratan
Untuk bergabung menjadi anggota FKP2TN dan ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai program kegiatannya, caranya sangat mudah. Silahkan ikuti alur berikut ini.

    • Mengisi formulir data perpustakaan secara online. Formulir data perpustakaan yang disediakan secara online ini sebenarnya tidak hanya untuk calon anggota, tetapi juga untuk yang sudah menjadi anggota. Formulir ini memuat beberapa elemen data yang dapat menggambarkan profil suatu perpustakaan perguruan tinggi. Formulir ini menjadi sarana untuk membangun basis data keanggotaan yang valid dan up-to-date sehingga dapat menjadi salah satu sarana dalam pengembangan program dan kegiatan yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan angota FKP2TN.

    • Membayar iuran tahunan anggota.  iuran tahunan anggota merupakan kewajiban seluruh anggota, baik anggota baru maupun lama, yang dibayarkan setahun sekali. Jumlah  pembayaran keduanya ditentukan secara besama-sama melalui Musyawarah Nasional yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Bab VI: Pendanaan) dan Anggaran Rumah Tangga (Bab VI: Sumber Pendanaan) FKP2TN sebagai sumber dana organisasi yang sah. 

    • Besar biaya yang dibayarkan :
      • Iuran Tahunan: Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

    • Rekening tujuan pembayaran :
      • Nomor rekening: 137-00-2416266-7 
      • Bank: MANDIRI, KCP Yogyakarta Adisucipto
      • Atas nama: Khusnul Khotimah
      • Whatsapp: 081328246680

    • Membuat surat permohonan keanggotaan. Setiap perpustakaan yang ingin bergabung menjadi anggota FKP2TN harus mengajukan diri secara resmi melalui surat resmi. Oleh karena itu, calon anggota dimohon untuk membuat surat resmi tentang permohonan keanggotaan tersebut. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar (Bab IV: Keanggotaan).

    • Mengupload surat permohonan (https://pintu.fkp2tn.org/jendela/uploaded_files/aplikasi/Template%20Surat-Permohonan-Menjadi-Anggota), bukti pembayaran iuran dan logo Institusi pada link pendaftaran.

    • Pengurus FKP2TN mengesahkan keanggotaan. Secara berkala, Pengurus akan memverifikasi data dan kelengkapan administrasi perpustakaan yang telah resmi mengajukan permohonan keanggotaan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Pengurus akan mengesahkan keanggotaan perpustakaan pemohon.

    • Sertifikat keanggotaan dan kwitansi pembayaran pendaftaran dapat diunduh  pada akun  masing masing